ARTICLE AD BOX
JAKARTA, NusaBali
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengungkapkan bahwa saat ini sedang dilangsungkan pendaftaran calon untuk pemungutan suara ulang (PSU) alias coblosan ulang untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Sementara untuk anggaran PSu dipastikan sudah tersedia.
“PSU sekarang pada tahap pencalonan, di daerah yang ada pencalonan sedang pada daftar,” kata Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (14/3).
Dia mengatakan beberapa daerah yang calon kepala daerahnya didiskualifikasi melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mulai melakukan pendaftaran. “Calon-calon yang memang ada yang didiskualifikasi di beberapa penggantian seperti yang sudah kita sampaikan pada RDP (rapat dengar pendapat) kemarin itu sudah pada daftar,” ujar Afiduddin.
Menurutnya, setelah pendaftaran nanti akan diumumkan penetapan calon yang berhak mengikuti PSU pada 17 Maret 2025. Sementara terkait dengan anggaran, Afifuddin memastikan anggaran PSU Pilkada 2024 di 24 daerah terfasilitasi.
Kendati demikian, dia belum mendapatkan informasi terkini soal dua daerah yang belakangan tidak memiliki anggaran, yakni Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat dan Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan. “Masih belum ada update dari dua daerah tersebut, tapi dipastikan nanti terfasilitasi lah kalau teman-teman dari Kemendagri,” ujar Afifuddin.
Menurut dia, daerah yang menggelar PSU Pilkada 2024 telah mencari keluar soal pendanaan. Anggaran PSU Pilkada 2024 untuk 22 daerah lainnya terpenuhi lewat sisa dana Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan dari pemerintah daerah. “Kami meyakini Insya Allah bisa terfasilitasi semua. Kalaupun tidak (terpenuhi dari anggaran daerah), kan ada mekanismenya, bisa di-support dari anggaran pusat,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menegaskan bahwa anggaran pendapatan belanja negara (APBN) bakal menyuntikkan daerah yang kekurangan anggaran untuk menggelar PSU. Anggaran PSU Pilkada 2024 di 22 daerah terpenuhi setelah Kemendagri berkoordinasi dengan jajaran KPU, Bawaslu, dan pemerintah daerah untuk memanfaatkan APBD di tengah kebijakan efisiensi.
Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin (10/3) lalu, Tito mengungkap anggaran PSU Pilkada 2024 sebesar Rp 719,170 miliar dengan rincian kebutuhan untuk KPU sebesar Rp 429,725 miliar, Bawaslu sebesar Rp 158,919 miliar, TNI Rp 38,531 miliar, dan Polri Rp 91,993 miliar.
Mahkamah Konstitusi resmi memerintahkan PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024. Putusan tersebut diumumkan pada sidang pleno yang berlangsung 24 Februari 2025, dengan seluruh sembilan hakim konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut. Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak sembilan perkara, dan tidak menerima lima perkara lainnya.
Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah 2024. Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar pemungutan suara ulang. KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai instruksi MK. 7 ant