LPK Ngaku Jadi Korban Penipuan

7 hours ago 2
ARTICLE AD BOX
Laporan dengan nomor registrasi SPM/125/V/2025/SPKT/Res Tbn itu tentang dugaan penipuan dan penggelapan. Pelapor mengaku alami kerugian sekitar Rp 2 miliar. Parahnya lagi puluhan calon tenaga kerja juga jadi korban dengan kerugian sekitar Rp 600 juta. 

Kepada wartawan di Denpasar, pada Selasa (20/5) Apriyanthi menjelaskan perusahannya bergerak dibidang Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) khusus untuk tenaga kerja di kapal pesiar di luar negeri. Apriyanthi mengaku terlapor Putu SP pada saat awal kasus ini adalah bagian dari perusahaannya sebagai instruktur. 

"Kami merekrut dia (Putu SP) tahun 2023 setelah kami merasa yakin dengan pengalaman yang diiceritakannya bekerja di sejumlah perusahaan penyedia tenaga kerja ke luar negeri. Setelah bergabung dia mengajak sejumlah rekannya, termasuk IBPW untuk menyukseskan rencana kerja. Singkat cerita dibangunlah sejumlah proyek pengiriman tenaga kerja kapal pesiar ke luar negeri," ungkap Apriyanthi. 

Pada tahap pertama bekerja sama dengan Putu SP perusahaannya berencana mengirimkan 20 orang kandidat tenaga kerja yang lulus. Setelah diseleksi lagi ternyata hanya 10 orang yang dinyatakan lolos. Sayangnya hingga saat ini para peserta yang lolos itu tak kunjung diberangkatkan. 

Meskipun demikian pihak perusahaan belum menganggap itu sebagai kegagalan. Berikutnya 60 calon tenaga kerja diajukan lagi. Kejadian serupa terjadi lagi. Semua calon pekerja gagal berangkat. Gejolakpun terjadi. Para calon pekerja menuntut pertanggungjawaban LPK, sebab mereka sudah mengeluarkan biaya besar. 

Guna mengungkap masalah yang terjadi pihak Apriyanthi melakukan penelusuran terhadap sejumlah Agency yang diajak kerja sama oleh Putu SP di Jakarta. Ditemukan sejumlah kejanggalan. Masalah itupun berusaha untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan tidak ada jalan keluar hingga akhirnya lapor polisi. 

"Kami mengalamai kerugian sekitar Rp 2 miliar. Kerugian itu adalah biaya proyek yang dibangun bersama Putu SP. Sementara dari calon tenaga kerja kerugian sekitar Rp 600 juta. Hingga saat ini kami masih mencarikan solusi agar mereka bisa diberangkatkan. Kami berharap kasus seperti ini tidak memakan korban lagi," tuturnya.

Dikonfirmasi terpisah Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Mohammad Taufik Effendi mengatakan pihaknya benar menerima laporan dugaan peristiwa penipuan atau penggelapan dalam kerja sama kontrak agensi kapal pesiar. 

"Untuk sementara kami masih melaksanakan penyelidikan dengan mengundang para saksi-saksi untuk dimintai keterangan. Perkaranya ditangani oleh unit Harda Sat Reskrim Polres Tabanan," tutur AKP Taufik.pol
Read Entire Article