Jasa Raharja dan Pemprov Bali Perkuat Kolaborasi untuk Meningkatkan Kepatuhan Pajak dan Keselamatan Berkendara

8 hours ago 3
ARTICLE AD BOX
Pertemuan yang dilaksanakan di Denpasar pada Jumat (23/5/2025) ini bertujuan untuk mendukung program-program strategis Pemerintah Provinsi Bali yang berdampak langsung pada peningkatan pelayanan publik dan keselamatan berlalu lintas. 

Jasa Raharja menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin, khususnya dalam mendukung peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap kepatuhan pemilik kendaraan bermotor dalam melaksanakan kewajibannya melakukan regident tahunan, pembayaran PKB dan SWDKLLJ, serta upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Bali. 

Peningkatan Kepatuhan Pajak dan Penurunan Kecelakaan Lalu Lintas Hingga April 2025 berdasarkan data Jasa Raharja tingkat kepatuhan masyarakat di Provinsi Bali mencapai 61,85%, meningkat dari 58,63% pada Desember 2024. Sejalan dengan penurunan angka kecelakaan lalu lintas sebesar 13,67%  dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya,  menunjukkan efektivitas program-program yang telah dijalankan.

Program Strategis untuk Keselamatan Berkendara Jasa Raharja telah mengimplementasikan berbagai program untuk  meningkatkan keselamatan berkendara, antara lain:

  • ● Kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam pemasangan signage keselamatan lalu lintas. 
  • ● Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas di sekolah-sekolah. 
  • ● Pemasangan spanduk dan pengiriman SMS Blast himbauan keselamatan di daerah rawan kecelakaan.
  • ● Kolaborasi dengan Imigrasi dan Polda Bali dalam pembinaan tertib berlalu lintas untuk WNA.
  • ● Sosialisasi bersama Konsulat Asing dan pecalang di desa adat yang rawan kecelakaan.

Edukasi tertib berkendara Wisatawan Asing

Salah satu tantangan yang dihadapi oleh Provinsi Bali adalah bagaimana tetap menjaga ketertiban lalu lintas WNA, dibawah kepemimpinan Gubernur Wayan Koster, Pemprov Bali telah mengambil langkah-langkah tegas untuk mengedukasi dan menertibkan perilaku wisatawan asing. 

Melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025, ditetapkan tatanan baru bagi wisatawan asing, termasuk kewajiban memiliki SIM internasional atau nasional, tertib berlalu lintas, berpakaian sopan, dan menggunakan helm saat berkendara. 

Selain itu, Gubernur Koster membentuk tim gabungan yang melibatkan Imigrasi, Satpol PP, dan pecalang untuk melakukan pengawasan terpadu terhadap aktivitas WNA, khususnya yang menyimpang dari aturan hukum maupun norma budaya Bali.

Komitmen Bersama untuk Bali yang Lebih Aman dan Tertib

Gubernur Bali menyambut baik audiensi ini dan mengapresiasi kontribusi Jasa Raharja dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya dalam peningkatan pelayanan publik dan keselamatan masyarakat.

Melalui sinergi berkelanjutan, diharapkan kolaborasi antara Jasa Raharja dan Pemerintah Provinsi Bali akan semakin erat dan berdampak nyata dalam menciptakan ekosistem transportasi yang aman dan tertib di Pulau Dewata.

Read Entire Article