Hasto Sebut Dirinya Jadi Korban

23 hours ago 5
ARTICLE AD BOX
Hasto menyampaikan itu, dalam agenda pemeriksaan saksi, dua mantan penyelenggara pemilu, yakni mantan Ketua KPU Arif Budiman dan mantan Komisioner Wahyu Setiawan. Hasto secara aktif menggali informasi dan mengklarifikasi sejumlah hal yang berkaitan dengan polemik PAW Harun Masiku yang kini menyeret namanya ke meja hijau.

Hasto mengawali pertanyaannya kepada Arif Budiman dengan menyinggung adanya preseden hukum dalam Pemilu 2009. Ia menyinggung kasus almarhum Sutradara Ginting, caleg yang meninggal dunia namun tetap memperoleh suara terbanyak dan kemudian digantikan berdasarkan diskresi pimpinan partai, bukan perolehan suara.

Arif Budiman mengaku, tidak mengetahui adanya preseden tersebut. Hasto kemudian mempertanyakan landasan hukum yang menjadi dasar judicial review yang diajukan oleh PDI Perjuangan. Ia menegaskan bahwa judicial review tersebut, diajukan untuk mengisi kekosongan hukum, karena belum ada aturan yang secara tegas mengatur mengenai status suara sah bagi calon legislatif yang meninggal dunia namun tetap mendapatkan suara dalam surat suara. “Apakah Pak Arif Budiman tahu bahwa tidak ada ketentuan hukum yang secara rigid menyatakan bahwa calon dalam DCT yang memperoleh suara terbanyak namun meninggal dunia tidak bisa digantikan?” tanya Hasto. Arif kembali menjawab, bahwa dirinya tidak mengetahui secara spesifik, dan hanya memahami bahwa mekanisme PAW diatur dalam undang-undang.

Pertanyaan berlanjut ke perbedaan antara PKPU dan undang-undang terkait pengaturan suara untuk caleg yang meninggal. Arif Budiman menjelaskan bahwa memang tidak ada aturan di tingkat undang-undang yang mengatur soal itu; ketentuan tersebut hanya ada di PKPU. “Dalam PKPU diatur bahwa suara tersebut tidak dinyatakan gugur atau hilang agar tidak merugikan partai politik. Itu sebabnya suara tetap dihitung sah,” kata Arif. 

Hasto menegaskan, bahwa judicial review diajukan justru untuk membatalkan ketentuan PKPU yang dianggap merugikan kedaulatan suara pemilih dan partai politik, serta memberikan ruang bagi pimpinan partai menentukan calon pengganti secara sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hasto kemudian mengalihkan pertanyaan ke Wahyu Setiawan. Ia mengutip surat keterangan Wahyu yang menyatakan, bahwa sejak awal permintaan PAW Harun Masiku oleh DPP PDI Perjuangan tidak bisa dilaksanakan. Wahyu membenarkan hal tersebut. “Saya sudah sampaikan sejak awal dalam diskusi bahwa permohonan itu tidak bisa dijalankan,” ucap Wahyu. Namun ia mengakui tidak memiliki bukti tertulis terkait hal tersebut.

Ketika didesak mengenai mengapa ia mengatakan “siap mainkan” kepada Agustiani Tio dan “ayo mainkan” kepada Saiful Bahri, padahal tahu bahwa permintaan tersebut tidak bisa dilaksanakan, Wahyu menjawab bahwa ia sebenarnya sedang membuka opsi jalur alternatif di luar mekanisme formal. “Saya tahu mekanisme formal tidak bisa, tapi saya membuka kemungkinan lain melalui proses lain. Bukan melalui jalur yang diminta, tapi jalur lain yang saya pikir bisa ditempuh,” ungkap Wahyu. 

Hasto kemudian menyoroti fakta dalam persidangan sebelumnya, yakni adanya aliran dana kepada Wahyu Setiawan dari Agustiani Tio, yang sumbernya berasal dari Saiful Bahri dan diduga dari Harun Masiku. “Dengan fakta bahwa saudara tahu sejak awal tidak bisa dijalankan, lalu kenapa tetap mengatakan ‘mainkan’? Dan kemudian menerima uang dari jalur tersebut. Apakah itu bukan bentuk pemerasan?” tanya Hasto tajam. Wahyu membantah keras. Ia menilai hubungan tersebut lebih bersifat personal dan pertemanan, bukan pemerasan. “Menurut saya tidak. Kalau melihat relasi komunikasi, hubungan pertemanan, menurut saya tidak fair jika dikatakan pemerasan. Ini isu lama, dan saya sudah selesai menjalani hukuman. Menurut saya tidak adil hal ini terus dikaitkan seperti itu,” tegas Wahyu.

Menutup rangkaian pertanyaan, Hasto menyampaikan pernyataan tegas bahwa sejak awal permintaan PAW dari PDI Perjuangan didasarkan pada kekosongan hukum dan landasan judicial review Mahkamah Agung. Namun karena ulah oknum penyelenggara pemilu yang membuka ruang untuk suap dan kompromi di luar mekanisme hukum, justru dirinya yang kini dijadikan terdakwa. “Pernyataan Saudara Saiful Bahri dalam pledoi dan diperkuat oleh keterangan Saudara hari ini menunjukkan bahwa sejak awal permohonan itu tidak bisa dijalankan. Tapi karena terbukanya ruang untuk praktik transaksional, akhirnya saya yang menjadi terdakwa. Terima kasih,” ujar Hasto menutup interaksinya. k22
Read Entire Article